JAKARTA — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi operasi pembasmian ikan sapu-sapu yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. MUI secara khusus menyoroti proses penguburan massal dalam operasi tersebut, yang diyakini dilakukan ketika ikan sapu-sapu yang ditangkap masih dalam keadaan hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan bahwa penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip utama. Pertama, prinsip Rahmatan lil ‘Alamin dan kedua, prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan.
Meski begitu, ia mengakui bahwa kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu atau pleco tersebut memiliki tujuan yang baik atau mengandung maslahah. Kebijakan tersebut, kata Kiai Miftah, termasuk dalam Hifzh al-Bi’ah atau perlindungan lingkungan. Ikan sapu-sapu memang dianggap dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.
“Itu sejalan dengan Maqashid Syariah, yaitu masuk kategori dharuriyyat ekologis modern,” kata Kiai Miftah saat berbincang dengan MUI Digital di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Kiai Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk dalam cakupan Hifzh an-Nasl (keberlanjutan makhluk hidup), karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.
Namun, persoalan muncul pada metode penguburan ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup. Dari perspektif syariah, tindakan tersebut mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian hewan. Kiai Miftah menegaskan hal itu tidak sesuai dengan prinsip Ihsan (berbuat baik), sebagaimana Hadis Nabi Muhammad SAW.
Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim, No. 1955).
Masalah berikutnya, menurut Kiai Miftah, adalah dari sisi etika kesejahteraan hewan. Mengubur ikan hidup-hidup dianggap tidak manusiawi. Salah satu prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu pada hewan,” pungkasnya.
(Rahman Asmardika)