BWI Luncurkan Arah Baru Kebijakan Wakaf Nasional, Dorong Sertifikasi Kompetensi Nazir

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2026 14:57 WIB
Rakernas BWI luncurkan arah baru kebijakan wakaf nasional.
Share :

JAKARTA – Badan Wakaf Indonesia (BWI) resmi meluncurkan arah baru kebijakan perwakafan nasional dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 yang berlangsung pada 15–16 Juli 2026 di Jakarta. Rakernas bertema "Wakaf Berdampak dan Berkelanjutan" ini menekankan pentingnya integrasi agenda kerja dan modernisasi tata kelola untuk memaksimalkan potensi besar wakaf di Indonesia.

Dalam pidatonya, Ketua Badan Pelaksana BWI, Prof. Dr. Phil. KH. Kamaruddin Amin, MA, menyoroti adanya jarak yang lebar antara besarnya potensi wakaf dan aktualisasi ekonominya saat ini. Menurutnya, pemanfaatan instrumen wakaf di Indonesia harus segera keluar dari pola konvensional dan bertransformasi ke sektor bisnis produktif yang inovatif.

"Dinamika perwakafan nasional harus segera beradaptasi dengan tantangan sosial-ekonomi. Ke depan, diversifikasi instrumen wakaf ke sektor bisnis produktif adalah keharusan. Wakaf tidak boleh lagi hanya dipandang secara statis, tapi harus dikelola secara profesional untuk kesejahteraan anak bangsa," tegas Prof. Kamaruddin.

Selain mendorong percepatan revisi Undang-Undang Wakaf pada tahun depan, Prof. Kamaruddin menginstruksikan langkah afirmatif berupa pelaksanaan sertifikasi kompetensi secara massal bagi para Nazir di seluruh Indonesia. Ia menilai Nazir merupakan aktor sentral yang kualitasnya menentukan arah kemajuan perwakafan nasional.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris BWI H. Anas Nasihin menyatakan bahwa Rakernas ini menjadi jembatan penting untuk menyatukan visi dan mengikis fragmentasi kerja antara pengurus pusat dan daerah. Memasuki era baru ini, BWI memanfaatkan teknologi informasi guna mengonsolidasikan seluruh lini kepengurusan tanpa terhambat kuota fisik maupun jarak.

Sebagai wujud nyata dari komitmen transformasi tersebut, BWI menetapkan tiga target strategis nasional yang wajib dikejar oleh pengurus di semua tingkatan, yaitu:

  • Sertifikasi Nazir Secara Nasional: Memberdayakan pengelola wakaf melalui pelatihan teknis dan sertifikasi kompetensi agar pengelolaan aset menjadi lebih amanah serta menguntungkan.
  • Wakaf Masuk KPI Pemerintah Daerah: Mendorong para kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) untuk menjadikan tata kelola wakaf sebagai salah satu Indikator Kinerja Utama (KPI) wilayah, sehingga Pemda turut memiliki tanggung jawab moral terhadap potensi wakaf lokal.
  • Proyek Binaan Distingtif: Mewajibkan setiap BWI tingkat provinsi untuk membangun proyek wakaf percontohan (pilot project) yang unik dan memberikan dampak nyata langsung kepada masyarakat setempat.

Melalui pembagian fokus ke dalam enam komisi teknis selama dua hari persidangan—mulai dari tata kelola, hukum, tata ruang aset, hingga literasi—Rakernas BWI 2026 ini diharapkan mampu menghasilkan peta jalan (roadmap) baru yang lebih agresif demi mendorong kemandirian ekonomi umat secara berkelanjutan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya