Jelang HUT Ke-81 RI, MUI Ingatkan 3 Hal Ini Selama Perayaan Agustusan

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 13 Agustus 2026 14:20 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA — Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-81 pada 17 Agustus mendatang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan tiga hal yang perlu diingat dan diperhatikan oleh masyarakat selama peringatan momen tersebut. Imbauan ini bertujuan agar masyarakat dapat merayakan HUT Ke-81 RI dengan lancar, tanpa melanggar syariat.

Pertama, MUI mengingatkan masyarakat agar tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) saat mengikuti karnaval peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain merupakan perbuatan yang diharamkan, hal ini juga dinilai sebagai bentuk kampanye gerakan Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP).

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali.

Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa Islam melarang keras praktik pertukaran gaya busana antargender ini, baik yang dilakukan oleh pria maupun wanita. Hukum tindakan tersebut adalah haram dan berdosa, tanpa terkecuali, baik di ruang privat maupun publik.

Yang kedua adalah terkait pawai kemerdekaan yang kerap digelar masyarakat sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT RI. Mengenai pawai ini, Kiai Muiz Ali juga meminta pihak penyelenggara agar memastikan rute pawai tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya.

Sementara yang ketiga adalah untuk kegiatan perlombaan masyarakat. Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa menyelenggarakan lomba Agustusan hukumnya boleh, tetapi beliau mengingatkan bahwa panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena tergolong praktik judi (qimar).

Kiai Muiz Ali menjelaskan, kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri. Memeriahkannya melalui perlombaan masyarakat adalah hal yang positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memupuk rasa kebersamaan.

 

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, sebagaimana dilansir MUI Digital.

Kendati demikian, Kiai Muiz Ali memberikan catatan kritis terkait mekanisme penarikan biaya pendaftaran pada lomba berhadiah. Menurutnya, fiqih Islam secara tegas melarang skema di mana uang pendaftaran dari peserta dikumpulkan lalu dijadikan sebagai dana hadiah bagi para pemenang.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” jelasnya.

Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Kiai Muiz Ali menambahkan bahwa setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi (tanpa kepastian) dengan mempertaruhkan dana pribadi masuk dalam kategori judi yang diharamkan.

Oleh karena itu, sebagai alternatif, dana hadiah idealnya bersumber dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya