JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan Wajib Halal Oktober, atau kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026. Seiring dengan semakin dekatnya tanggal yang ditetapkan, implementasi dari kebijakan ini harus terus dikawal hingga terlaksana.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah, yang menekankan bahwa implementasi wajib halal ini merupakan amanat dari undang-undang.
"Implementasi Wajib Halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026, sebagai amanat undang-undang yang harus dijalankan,” ujar Popy dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Lebih lanjut, Popy mengatakan bahwa rapat lintas kementerian/lembaga dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dalam memastikan seluruh langkah yang diperlukan dapat diselesaikan sebelum tanggal implementasi.
"Rakor ini untuk memastikan seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki kaitan dengan mandatori (wajib) halal dapat merealisasikan langkah-langkah yang diperlukan," tegas Popy.
Selain itu, Popy juga menekankan kesiapan produk impor dan bahan baku dalam implementasi Wajib Halal. Mengingat produk dan bahan baku yang masuk ke Indonesia berasal dari berbagai negara, kesiapan informasi dan pemahaman mengenai mekanisme pemastian kesesuaian produk halal perlu dipastikan sejak dari negara asal. Diseminasi informasi juga penting bagi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar informasi mengenai ketentuan Wajib Halal dan pemastian kesesuaian produk dapat tersampaikan kepada pihak terkait di negara asal.