BPJPH Tegaskan Tak Ada Penundaan Wajib Halal, Pastikan Tak Ganggu UMK

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2026 21:45 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan menegaskan tak ada penundaan kebijakan Wajib Halal.
Share :

JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa tak ada penundaan terkait pemberlakuan kebijakan Wajib Halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2026. Persiapan menuju kebijakan tersebut masih dilakukan, termasuk terkait ketentuan khusus bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta produk bahan baku agar implementasinya berjalan tertib dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa pemerintah terus mematangkan berbagai persiapan guna memastikan implementasi Wajib Halal berjalan baik serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal Hasan.

Ia melanjutkan, implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan bentuk pembatasan atau pemaksaan kepada pelaku usaha. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memastikan Wajib Halal dijalankan secara tertib dan terukur melalui mekanisme pembinaan serta pengawasan. Kepala BPJPH juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk melakukan aksi sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.

Selain itu, Haikal Hasan mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH, terutama yang memanfaatkan momentum implementasi Wajib Halal. Modus tersebut biasanya berupa komunikasi dengan meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang atas dalih denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya