Assalamualaikum wr.wb.
Ustaz, apakah puasa saya batal jika terluka saat berpuasa lalu menghisap darahnya?
Udin-Jakarta
Jawab:
Waalaikumsalam wr.wb.
Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan dalam fatwanya bahwa keluar darah bukan karena keinginannya seperti luka atau karena keinginannya namun dalam jumlah yang sedikit tidaklah membatalkan puasa. Luka tersebut juga boleh dihisap namun tidak untuk ditelan.
Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Dewan Syariah Rumah Zakat
(Kemas Irawan Nurrachman)