Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Laporan dari Arab Saudi

Apakah Calhaj Lansia Harus Tinggal 40 Hari?

Fetra Hariandja , Jurnalis-Rabu, 28 November 2012 |12:18 WIB
Apakah Calhaj Lansia Harus Tinggal 40 Hari?
Jamaah haji Indonesia (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JEDDAH - Sebagian besar jamaah haji Indonesia wafat dan sakit selama di Arab Saudi masuk dalam kategori lanjut usia (lansia). Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun beberapa skema untuk meminimalisir jumlah wafat dan sakit jamaah haji lansia.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu menjelaskan, tengah menyusun formula ideal bagi jamaah haji lansia agar maksimal melaksanakan ibadah. Tentu strategi ini tidak membuat jamaah haji lansia berlama-lama tinggal di Arab Saudi karena menunggu jadwal kepulangan kloternya.

"Kami memikirkan apakah jamaah lansia itu harus tinggal selama 40 hari di Arab Saudi. Kemenag sebenarnya memiliki otoritas untuk mengatur lama tinggal jamaah di Arab Saudi. Hal ini tengah menjadi perhatian kami," kata Anggito kepada wartawan usai evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2012 di Jeddah, Selasa (27/11/2012).

Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), jamaah haji wafat yang berusia di atas 60 tahun sebanyak 278 orang. Jamaah haji 50 tahun-59 tahun sebanyak 109 orang, 40 tahun-49 tahun 35 orang dan di bawah 40 tahun sebanyak 2 orang. Artinya, jamaah haji lansia yang wafat di Arab Saudi jauh lebih banyak dibanding kelompok usia lainnya.

Selain lama tinggal, Kemenag juga mengkaji efektivitas usulan agar jamaah lansia digabungkan dalam satu kloter. Skema lansia satu kloter dan lama tinggal kemungkinan besar bisa meminimalisir jamaah lansia sakit dan wafat di Arab Saudi.

"Bisa saja pola ini akan lebih baik dan tentunya penanganan kesehatannya harus lebih serius. Untuk itu, dibutuhkan juga kerja sama yang baik antara Kemenag dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," paparnya.

Anggito menegaskan, tanpa jalinan kerja sama baik antara Kemenag dan Kemenkes sulit untuk mewujudkan skema tersebut.

(M Budi Santosa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement