Pertanyaan:
Dalam mengqadha puasa, apakah harus berturut-turut atau boleh dipisah-pisah asal jumlahnya sama?
Terima kasih
Tamy
Serang, Banten.
Jawaban:
Jumhur (kesepakatan) ulama tidak mewajibkan dalam mengqadha harus berturut-turut karena tidak ada nash yang menyebutkan keharusan itu. Sedangkan Mazhab Zahiri dan Hasan Al Bashri mensyaratkan berturut-turut.
Dalilnya adalah hadits Aisyah yang menyebutkan bahwa ayat Al-Quran dulu memerintahkan untuk mengqadha secara berturut-turut. Namun menurut jumhur, kata 'berturut-turut’ telah di-mansukh hingga tidak berlaku lagi hukumnya. Namun, bila mampu melakukan secara berturut-turut hukumnya mustahab menurut sebagian ulama.
(Anton Suhartono)