Pertanyaan:
Assalammualaikum, wr.wb, begini pak Ustadz, yang saya ingin tanyakan bagaimana hukumnya bila kita memberikan zakat fitrah untuk paman atau keluarga kita yang tidak mampu. Misal, paman kita tidak bekerja, dan kehidupannya sangat kurang, apakah boleh zakat fitrah itu diberikan kepadanya. Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih. Wassalam.
Vinzazio
Jawaban:
Pada prinsipnya zakat harus didistribusikan kepada para mustahiknya. Khusus untuk zakat fitrah diprioritaskan kepada fakir miskin. Ashnaf atau kelompok penerima zakat ini tidak identik kepada orang tertentu jadi siapapun berhak menerima selagi ia masuk dalam kategori mustahik. Kecuali orang yang wajib dinafkahi oleh muzaki atau pembayar zakat yaitu orang tua (ayah/ibu) dan anak. Selain dari mereka berdua dibolehkan.
Jadi zakat fitrah boleh didsitribusikan kepada paman dengan syarat paman tersebut termasuk dalam kategori mustahik.
Wallahua’lam bishowab
Korps Da'i Inisiatif Zakat Indonesia (IZI)
(M Budi Santosa)