Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkan Ibu Hamil Berangkat Haji?

Bolehkan Ibu Hamil Berangkat Haji?
(Ilustrasi. Foto: Foxnews)
A
A
A

SURABAYA – Kondisi hamil sejatinya bukanlah penghalang bagi umat Islam menunaikan ibadah haji, namun ada aturan yang mengizinkan atau tidaknya seorang calon haji berangkat ke tanah suci.

Wakil Ketua Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya dr Zainul, menjelaskan, ada dua kriteria seseorang yang sedang hamil tidak diizinkan berangkat, pertama usia kandungan di bawah 14 minggu dan di atas 26 minggu, kemudian belum melakukan vaksin meningitis.

"Tapi kalau usia kandungannya antara 14 sampai 26 minggu dan sudah divaksin meningitis maka tetap diizinkan berangkat menunaikan ibadah haji," terangnya, Rabu (16/8/2017).

Alasan utama bagi seseorang yang hamil dilarang terbang, kata dia, karena sangat berisiko berada di ketinggian 30 ribu meter di atas permukaan laut yang kadar oksigennya rendah, getaran di pesawat, ditambah waktu perjalanan cukup lama, yaitu 8-9 jam.

"Risikonya pendarahan dan rawan kontraksi akibat guncangan, hingga berakibat keguguran. Bahkan jika usia kandungan di atas 26 minggu bisa mengakibatkan kelahiran prematur," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement