JAKARTA - Kementerian Agama (Kemanag) dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 atau 1440 Hijriah sebesar Rp35.235.602. Dalam mata uang dollar Amerika, BPIH ini setara dengan USD2,481 (kurs 1USD: 14.200).
Kesepakatan BPIH 1440H/2019M ini ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Senin (4/2/2019).
Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diterbitkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH.
"Kami bersepakat total BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp35.235.602 atau setara USD2.481. Besaran rata-rata biaya haji tahun ini sama dengan rerata BPIH tahun 1439H/2018M," kata Lukman.
