Baca Juga: Menpan RB Syafruddin: Insya Allah Ibadah Haji Tahun Ini Lancar
Sedangkan apabila jemaah haji penggabungan mahram, lansia, dan pendamping berhalangan tetap karena sakit atau wafat sebelum keberangkatan maka jemaah yang menggabung atau mendampingi tidak berhak diberangkatkan.
“Mereka akan kembali menjadi daftar tunggu porsi semula serta BPIH pelunasan dikembalikan,” imbuh Khanif.
“Jadi kami harapkan jemaah haji yang masuk pelunasan tahap kedua supaya memanfaatkan waktu pelunasan dengan sebaik-baiknya. Mulai besok pagi sudah bias mulai melunasi BPIH,” ucapnya.
(Fiddy Anggriawan )