PERNAHKAH Anda menemukan seekor ular di dalam rumah? Mungkin akan menjadi seuatu yang janggal apabila rumah Anda jauh dari sungai maupun pesawahan. Sebagaimana diketahui, ular biasanya hidup di sawah maupun pesisir sungai, mereka mungkin terjebak masuk ke dalam rumah warga dan bersembunyi di balik barang rumah Anda.
Biasanya beberapa dari Anda akan histeris jika menyadari ada hewan berbahaya di dalam rumah dan berusaha mengusir atau membunuhnya. Namun, apakah hal tersebut benar hukumnya dan diperbolehkan dalam agama?
Menurut 'Alamul Jin wasy Syaithon, Syaikh 'Umar bin Sulaiman bin 'Abdullah Al Asyqor, Nabi Muhammad SAW telah melarang setiap orang untuk membunuh ular-ular yang ada di rumah secara langsung. Melainkan memberikannya batas waktu untuk pergi selama tiga hari.
Aturan tersebut tertuang pada hadits dalam Shahih Muslim yang diriwayatkan dari dari Abu Sa’id al-Khudri.
“Sesungguhnya, di Madinah ini ada jin yang telah masuk Islam, Apabila kalian melihat sebagian dari mereka, berilah ia tempo waktu tiga hari untuk pergi menjauh/keluar. Jika ia masih terlihat setelah itu, bunuhlah karena ia adalah setan.” (HR. Bukhari).
Pada dasarnya jika ular tersebut adalah jin dan diberi batas waktu hingga tiga hari, maka ia akan pergi. Namun jika dalam tempo yang sudah ditentukan hewan tersebut tak kunjung pergi, maka ular tersebut memang halal untuk dibunuh.
Kesimpulannya adalah ular yang diberi waktu tiga hari namun tak kunjung pergi adalah sosok jin yang menjelma dan hendak menyerang manusia. Mereka memang sengaja berubah menjadi ular untuk menakut-nakuti dan mencelakai manusia.
(Renny Sundayani)