ACEH BESAR - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh M Daud Pakeh menyatakan butuh waktu 26 tahun bagi masyarakat di provinsi setempat untuk melaksanakan ibadah haji.
"Jika dikalkulasikan dengan daftar tunggu yang ada dengan kuota yang diberikan untuk Aceh tahun ini yakni sebanyak 4.682 jamaah, maka perlu waktu hingga 26 tahun agar bisa menunaikan ibadah haji," katanya di Asrama Haji Embarkasi Banda Aceh, seperti dikutip Antaranews, Jumat 19 Juli 2019 malam.
Di sela-sela pelepasan Jamaah Calon Haji Aceh kelompok terbang pertama yang dilakukan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah diwakili Asisten I Setda Aceh, M Jafar, ia menyebutkan jumlah daftar tunggu hingga saat ini di provinsi ujung paling barat Indonesia itu telah mencapai 101.231 calon jamaah.
Baca Juga: Cerita Petugas Haji: Jalan 15 Km Tiap Hari Agar Jamaah Jadi Mabrur
Menurut dia, jumlah tersebut akan terus bertambah karena minat masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu untuk melaksanakan ibadah haji terus bertambah setiap tahunnya.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten I Setda Aceh, M Jafar menyatakan pihaknya terus berupaya mendorong Kementerian Agama agar dapat menambah kuota untuk Aceh.