Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Bagasi Jamaah Haji, Kursi Roda Bisa Diangkut asal Di-Wrapping

Widi Agustian , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2019 |02:27 WIB
Aturan Bagasi Jamaah Haji, Kursi Roda Bisa Diangkut asal Di-<i>Wrapping</i>
Jamaah haji Indonesia menggunakan kursi roda. (Foto: Ist)
A
A
A

MADINAH – Usai puncak ibadah haji, jamaah akan memasuki fase pemulangan. Sebelum menjalani hal itu, jamaah haji akan melakukan penimbangan bagasi.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, khususnya jamaah haji gelombang II yang akan digeser dari Makkah ke Madinah.

"Tempat penimbangan dilakukan dengan penempatan hotel jamaah," tulis surat edaran yang ditandatangani Kepala PPIH Daerah Kerja Madinah Akhmad Jauhari, Senin 19 Agustus 2019.

Baca juga: Arab Saudi Susun Fatwa Manasik Haji, Kemenag hingga MUI Dilibatkan 

Penimbangan bagasi dilakukan paling cepat 2x24 jam atau H-2 dari jadwal penerbangan pesawat.

Jamaah haji hanya diperkenankan membawa tas paspor, tas tenteng (tas kabin) maksimal 7 kilogram, dan koper besar (bagasi) maksimal 32 kg.

"Barang yang akan diangkut hanya berupa tas tenteng dan koper yang diberikan oleh maskapai penerbangan," jelas dia.

Kursi roda dapat dibawa ke dalam penerbangan dengan syarat harus di-wrapping terlebih dahulu.

Baca juga: Ini Kelebihan Eyeb, Fasilitas Kepulangan Cepat Jamaah Haji 

Sementara untuk bagai atau koper jamaah haji yang wafat agar dititipkan dan ditimbang kloter bersangkutan.

Agar diingat, jamaah haji bakal menerima air zamzam sebanyak 5 liter pada saat kedatangan di asrama haji embarkasi atau debarkasi.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement