MADINAH – Usai puncak ibadah haji, jamaah akan memasuki fase pemulangan. Sebelum menjalani hal itu, jamaah haji akan melakukan penimbangan bagasi.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, khususnya jamaah haji gelombang II yang akan digeser dari Makkah ke Madinah.
"Tempat penimbangan dilakukan dengan penempatan hotel jamaah," tulis surat edaran yang ditandatangani Kepala PPIH Daerah Kerja Madinah Akhmad Jauhari, Senin 19 Agustus 2019.
Baca juga: Arab Saudi Susun Fatwa Manasik Haji, Kemenag hingga MUI Dilibatkan
Penimbangan bagasi dilakukan paling cepat 2x24 jam atau H-2 dari jadwal penerbangan pesawat.
Jamaah haji hanya diperkenankan membawa tas paspor, tas tenteng (tas kabin) maksimal 7 kilogram, dan koper besar (bagasi) maksimal 32 kg.
"Barang yang akan diangkut hanya berupa tas tenteng dan koper yang diberikan oleh maskapai penerbangan," jelas dia.
Kursi roda dapat dibawa ke dalam penerbangan dengan syarat harus di-wrapping terlebih dahulu.
Baca juga: Ini Kelebihan Eyeb, Fasilitas Kepulangan Cepat Jamaah Haji
Sementara untuk bagai atau koper jamaah haji yang wafat agar dititipkan dan ditimbang kloter bersangkutan.
Agar diingat, jamaah haji bakal menerima air zamzam sebanyak 5 liter pada saat kedatangan di asrama haji embarkasi atau debarkasi.
(Hantoro)