MADINAH - Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya pengajuan visa ke negaranya. Biayanya direstrukturisasi menjadi satu harga yakni 300 riyal untuk semua jenis visa, termasuk umrah.
Langkah ini sebagai bagian dari mewujudkan Visi 2030 Arab Saudi. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Raja Salman tertanggal 5 Muharram 1441 H (5 September 2019) sebagai tindak lanjut dari Keputusan Dewan Kementerian tertanggal 4 Muharram 1441 H (4 September 2019).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Arfi Hatim mengatakan, Kemenag menghormati keputusan Pemerintah Arab Saudi tersebut karena sepenuhnya merupakan kewenangan kerajaan.
Menurutnya, dengan adanya ketentuan ini maka tidak ada lagi keharusan membayar visa progresif sebesar 2.000 riyal bagi jamaah yang pernah melaksanakan ibadah umrah pada periode tertentu. Seluruh pengajuan visa umrah hanya dikenakan biaya 300 riyal.
"Biaya ini khusus untuk pemvisaan, di luar biaya electronic service dan layanan lainnya," kata Arfi.
