Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wanita Ikut Salat Jumat, Bagaimana Hukumnya?

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Jum'at, 11 Oktober 2019 |16:20 WIB
Wanita Ikut Salat Jumat, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: Dailymail
A
A
A

يُسَنُّ الْحُضُورُ لِعَجُوزٍ إلَخْ حَيْثُ أَذِنَ زَوْجُهَا أَوْ كَانَتْ خَلِيَّةً وَمَفْهُومُهُ أَنَّهُ يُكْرَهُ الْحُضُورُ لِلشَّابَّةِ ، وَلَوْ فِي ثِيَابِ بِذْلَتِهَا ع ش أَيْ وَأَذِنَ زَوْجُهَا

“Keterangan sunah menghadiri Salat Jumat bagi orang yang lanjut usia: kebolehan menghadiri Salat Jumat bagi wanita yang bersuami apabila mendapatkan izin dari suaminya atau boleh bagi wanita yang masih jomblo. Namun dapat dipahami bahwa hukumnya makruh Salat Jumat bagi perempuan muda meskipun dengan pakaian sederhana dan mendapat izin dari suaminya.”

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement