MUSLIM wajib menghindari makanan atau barang haram, dan harus mengonsumsi produk yang halalan thayyiban. Arti halal di sini yaitu tidak dilarang dalam Islam, sedangkan thayyib maksudnya adalah tidak mengandung keburukan atau aman dikonsumsi, serta tidak membahayakan diri.
Allah menghalalkan segala yang baik, dan memberlakukan haram atas hal-hal yang buruk sebagaimana dalam firmanNya:
...يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ...
Artinya: “...Dia (Nabi Muhammad) menyuruh mereka kepada yang ma’ruf dan mencegah mereka dari yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk...” (QS Al A’raf 157)
Dalam ayat di atas, hal yang buruk disebut al-khabaits. Makna khabits, turunan kata dari khabutsa – yakhbutsu – khubtsan, diartikan sebagai sesuatu yang rusak, buruk, atau tidak menyenangkan. Rupanya al-khabits juga mencakup makna barang yang najis. Nabi bersabda,
إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ
“Ketika air telah mencapai dua qullah, maka ia tidak mengandung najis.”
Kata al-khabats di atas dipahami sebagian ulama dengan makna najis. Karena najis merupakan sesuatu yang buruk dan khabats, maka ia haram.