Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tata Cara Penanganan Jenazah Pasien COVID-19 Secara Islam

Restu Prihargayu , Jurnalis-Senin, 16 Maret 2020 |12:35 WIB
Tata Cara Penanganan Jenazah Pasien COVID-19 Secara Islam
ilustrasi: shutterstock
A
A
A

JUMLAH korban jiwa virus korona (COVID-19) di seluruh dunia meningkat hingga 6.499 jiwa hingga Senin (16/3). Jumlah korban meninggal di China sebanyak 3.189, sedangkan Italia tercatat sebagai lonjakan jumlah korban jiwa terbesar.

Sementara dari Indonesia, sudah lima korban meninggal dunia akibat COVID-19, satu pasien berada di Bali, satu di Solo, dan dua di Jakarta. Sedangkan satu pasien meninggal dunia lainnya tidak diumumkan berada di wilayah mana.

Dilansir asianimage.co.uk, Senin (16/3/2020), The British Board of Scholars and Imams (BBSI) menyebut bahwa kemungkinan besar COVID-19 dapat menjalar hingga bulan Ramadan. Oleh karena itu organisasi masjid harus siap untuk menunda salat tarawih dan mungkin salat berjamaah lainnya.

ist

Tempat untuk wudhu harus disiapkan sabun yang cukup, hand sanitizer dan paper towel. Untuk memastikan para jamaah dapat membersihkan diri dengan alat kebersihan yang telah tersedia.

Himbauan untuk siswa, karyawan, dan pengunjung harus mencuci tangan sebelum meninggalkan rumah, saat sampai madrasah, sebelum persiapan makan, dan sebelum meninggalkan madrasah.

Dewan Pemakaman Nasional juga telah memberikan panduan ketika seorang muslim meninggal akibat COVID-19.

-Pada saat seorang muslim meninggal akibat COVID-19, anggota keluarga harus menjaga kontak seminimal mungkin serta mereka harus memakai pakaian pelindung sebagai jaga-jaga.

- Mayat pertama-tama harus diletakkan di dalam kantong mayat yang kuat dengan penutup pelindung sekunder, yang membawa semua wabah yang dibawa oleh tubuh.

- Pekerja pemakaman harus mengenakan pakaian pelindung. Serta menghindari kontak langsung dengan cairan tubuh dari mayat dan tidak boleh menyentuh mata, atau hidung mayat tersebut.

- Bungkus mayat kafan. Bagian luar peti mati juga harus dibersihkan.

- Saat memberi penghormatan terakhir, kain kafan dapat dibuka untuk menunjukkan wajah mayat, tetapi kantong mayat harus tetap terlindungi.

- Jenazah dapat dimakamkan seperti biasanya.

- Dan tentunya semua orang yang menyaksikan atau berada di sekitar pemakaman harus mengenakan pakaian pelindung agar terhindar dari COVID-19.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement