Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI: Zakat Menjadi Solusi atas Permasalahan Ekonomi dan Sosial

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |09:56 WIB
MUI: Zakat Menjadi Solusi atas Permasalahan Ekonomi dan Sosial
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. (Foto: BNPB Indonesia)
A
A
A

SEKRETARIS Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemanfaatan zakat, infak, dan shodaqoh di tengah pandemi virus corona (covid-19).

Panduan ini diberikan untuk menghindari terjadinya persebaran yang lebih luas terkait wabah virus korona ketika pelaksanaan pembayaran zakat.

Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 

Ilustrasi zakat. (Foto: zakat.or.id)

Kemudian ia menjelaskan, zakat pada dasarnya merupakan sebagai ibadah mahdhoh, yakni simbol ketaatan dan ketertundukan umat Islam kepada Allah Subhanahu wa ta'ala yang bersifat vertikal.

Di sisi lain, jelas dia, zakat juga memiliki fungsi menjamin keadilan sosial, menjadi solusi atas permasalahan ekonomi dan sosial, sehingga tidak muncul ketimpangan di tengah masyarakat. Kemudian zakat bisa sebagai salah satu instrumen membangun kesetiakawanan sosial.

Baca juga: Ini Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri yang Sahih 

Asrorun melanjutkan, MUI mengeluarkan fatwa bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan pandemi virus corona (covid-19). Pasalnya, wabah ini turut memberikan dampak pada aspek ekonomi, selain tentunya faktor kesehatan.

Baca juga: Alquran Mencatat Zakat Ada Sejak Zaman Nabi Ibrahim, Luth, Ismail dan Isa 

Ilustrasi zakat. (Foto: Istimewa)

"Oleh karena itu Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan wabah covid-19, dan dampaknya, dengan ketentuan-ketentuan tentunya," terang Asrorun di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin 18 Mei 2020.

"Yang pertama, jika didistribusikan untuk kepentingan penerima zakat secara langsung, maka penerima adalah merupakan salah satu di antara 8 golongan yang berhak menerima zakat atau asnaf yang sudah ditetapkan, yaitu Muslim yang fakir, miskin, Amil, mualaf, yang terlilit utang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak, Ibnu Sabil, dan/atau fisabilillah," jelasnya.

Baca juga: 10 Amalan Batin di Tengah Pandemi Covid-19 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement