INI hukumnya jika lupa membayar zakat fitrah. Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan bahwa waktu pembayaran zakat fitrah diwajibkan ketika seseorang mendapati tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri.
Mengenai waktu membayar zakat fitrah tersebut berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri)." (HR Muslim nomor 984)
Kesimpulannya mengenai waktu pembayaran zakat fitrah adalah:
- Waktu wajib pembayaran zakat fitrah yakni tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.
- Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum sholat id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, "Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat id."
- Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idul Fitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idul Fitri, hukumnya diharamkan dan wajib di-qadha.