Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukumnya jika Lupa Membayar Zakat Fitrah

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 07 April 2024 |15:01 WIB
Ini Hukumnya jika Lupa Membayar Zakat Fitrah
Ilustrasi hukumnya telat bayar zakat fitrah. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

INI hukumnya jika lupa membayar zakat fitrah. Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan bahwa waktu pembayaran zakat fitrah diwajibkan ketika seseorang mendapati tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri.

Mengenai waktu membayar zakat fitrah tersebut berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri)." (HR Muslim nomor 984)

Info grafis waktu tepat bayar zakat fitrah. (Foto: Okezone)

Kesimpulannya mengenai waktu pembayaran zakat fitrah adalah:

- Waktu wajib pembayaran zakat fitrah yakni tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.

- Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum sholat id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, "Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat id."

- Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idul Fitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idul Fitri, hukumnya diharamkan dan wajib di-qadha. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement