Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukumnya jika Lupa Membayar Zakat Fitrah

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 07 April 2024 |15:01 WIB
Ini Hukumnya jika Lupa Membayar Zakat Fitrah
Ilustrasi hukumnya telat bayar zakat fitrah. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

"Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum sholat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah sholat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah." (HR Abu Dawud nomor 1609 dan Ibnu Majah: 1827. Syekh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

"Barang siapa menunaikan zakat fitrah setelah sholat id tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah," jelas Ustadz Abduh, seperti dikutip dari Rumaysho.com, Ahad (7/4/2024).

Namun, lanjut dia, seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fitrah tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan.

Zakat tersebut masih menjadi utang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan. Demikian hal ini dibahas dalam Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah, 23:341.

Kesimpulannya, zakat fitrah yang telat dan lupa dibayarkan tetap ditunaikan karena termasuk hak orang yang berhak. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement