Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Bahas SKB Protokol Kesehatan di Lembaga Pendidikan dan Pesantren

Rizka Diputra , Jurnalis-Jum'at, 12 Juni 2020 |15:12 WIB
Kemenag Bahas SKB Protokol Kesehatan di Lembaga Pendidikan dan Pesantren
Menteri Agama RI, Fachrul Razi (Foto: Kemenag.go.id)
A
A
A

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) membahas usulan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penerapan kesehatan untuk pendidikan dan pondok pesantren. Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi meminta usulan tersebut dikaji matang.

“Saya minta usulan yang disampaikan dikaji secara matang dan tuntas sebelum diputuskan,” kata Menag saat memimpin rapat pembahasan bersama pejabat eselon I dan II, di Kantor Kemenag, melansir website resmi Kemenag, Jumat (12/6/2020).

Sebelumnya kata dia, sejumlah usulan telah ia sampaikan pada rapat tingkat menteri. "Diharapkan Surat Keputusan Bersama ini bisa memberikan keamanan untuk peserta didik terbebas dari Covid 19," paparnya.

Baca juga: 16 Tahun Berkiprah, JIC Jadi Pusat Kajian Islam Jakarta

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin menyampaikan laporan hasil rapat dengan jajaran Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan.

Ilustrasi

“Rapat dengan Kemendikbud dan Kemenkes menyepakati bahwa untuk Madrasah dan Pendidikan Tinggi Keagamaan kebijakannya mengikuti pendidikan umum,” kata Kamaruddin.

"Namun berbeda untuk Pondok Pesantren yang sistemnya complicated, tidak bisa disamakan dengan pendidikan umum. Dan dari aturan keputusan itu belum terakomodir,” timpalnya.

Baca juga: Kim Daud Dapat Hidayah Setelah Konser di Indonesia

Sehingga kata dia, diusulkan agar aturan terkait penerapan protokol kesehatan di pondok pesantren masuk dalam SKB. "Kemendikbud mengusulkan agar digabungkan saja agar keputusan bersama menjadi kuat. Dan mereka menyetujui aturannya Kemenag yang buat,” ujar Kamaruddin.

Adapun usulan poin-poin SKB tersebut rencananya akan diajukan dalam rapat tingkat menteri pada Jumat, 12 Juni 2020 hari ini.

“Harapannya pekan depan SKB ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat,” pungkas Menag.

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement