NABI Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam dan sahabat berjihad dengan melawan orang-orang kafir. Sementara kaum Muslimin sekarang berjuang melawan kefakiran.
Salah satu ajaran Islam untuk melawan kefakiran adalah sedekah. Sedekah sangat dianjurkan untuk membantu satu sama lain, meringankan beban kebutuhan atau keperluan orang lain.
Bersedekah walau sedikit akan memiliki ganjaran pahala, dilapangkan dadanya, diluaskan rezekinya, karena dalam rezeki manusia ada hak orang lain yang harus ditunaikan.

Lalu bagaimana hukum sedekah secara diam-diam?
Sedekah yang dilakukan dengan hati ikhlas, baik secara diam-diam mapun terbuka memiliki beberapa keutamaan.
Mengutip unggahan akun Youtube Taman Surga, Jumat (26/6/2020), Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa sedekah secara diam-diam mampu menolak kematian buruk, malapateka, dan musibah.
Kemudian bagaimana jika bersedekah secara terang-terangan menyebutkan nama?
Ustadz Abdul Somad menceritakan kisah sahabat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam yakni Abu Thalhah yang menyumbangkan Sumur 'Bairuha. Letaknya di perkebunan depan Masjid Nabawi.
Ada juga Utsman bin Affan Bi'ru Raumah yang artinya nama Usman disebarkan informasi menyumbangkan sumur.
Ustadz Abdul Somad menerangkan, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
إِنْ تُقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعِفْهُ لَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ شَكُورٌ حَلِيمٌ
Artinya: "Jika kamu meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, niscaya Dia melipatgandakan (balasan) untukmu dengan mengampuni kami. Dan Allah Maha Mensyukuri, Maha Penyantun." (QS At Taghaabun: 17)
Menurut UAS –sapaan akrabnya, berdasarkan kisah sahabat yang disebutkan dalam Sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam menunjukan bahwa sedekah secara terang-terangan dengan menyebutkan nama diperbolehkan dalam ajaran Islam.
"Hadis Nabi menunjukan bahwa yang menyumbang Abu Thalhah, jadi hukum menyumbang menyebut nama, boleh," ujarnya.
(Hantoro)