Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wamenag: Berdayakan Zakat sebagai Solusi di Tengah Pandemi Covid-19

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 20 Juli 2020 |14:04 WIB
Wamenag: Berdayakan Zakat sebagai Solusi di Tengah Pandemi Covid-19
Wamenag RI, Zainut Tauhid Sa'adi (Foto: Ist)
A
A
A

WAKIL Menteri Agama RI (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi membuka acara Halaqah Dakwah Zakat Produktif untuk Pembangunan Kemanusiaan di Era Pandemi Covid-19.

Acara ini diprakarsai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat di Kompleks Pondok Pesantren Tarbiyatul Falah Al-Affandy Sukabumi pada Minggu, 19 Juli 2020

“Zakat merupakan solusi alternatif untuk penanggulangan kemiskinan, sebagai komplementer dari anggaran negara, baik dalam skala mikro maupun skala makro,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Senin (20/7/2020).

Zainut mengatakan, pendayagunaan zakat secara konsumtif dan produktif bertujuan membangun masyarakat yang hidup bertolong-menolong, mempunyai rasa solidaritas sosial yang tinggi dan sejahtera.

Lebih lanjut, dana zakat dapat digunakan untuk membuka lapangan kerja baru, yakni dengan tujuan menampung fakir miskin dan pengangguran untuk peroleh kerja.

Baca juga: Hukum Menikah Muda Menurut Pandangan Islam

Misalnya, digunakan untuk membuka kursus-kursus latihan kerja dan keterampilan bagi fakir miskin agar kesejahteraan mereka dapat meningkat, atau untuk pembangunan sumberdaya manusia lewat jalur pendidikan agama dan keagamaan seperti pondok pesantren.

“Sejalan dengan upaya pemerintah melalui Kementerian Agama dalam mengembangkan moderasi beragama, maka perlu disinkronkan dan disinergikan dengan moderasi kesenjangan sosial ekonomi agar mencapai hasil yang diharapkan," paparnya.

Sebab lanjut Zainut, moderasi beragama bukan entitas yang berdiri sendiri dan bisa berjalan sendiri, tetapi beririsan dengan entitas lain.

"Seperti kesejahteraan ekonomi dan ketahanan mental spiritual, dengan zakat, infak, sedekah dan wakaf menjadi instrumen untuk memoderasi kesenjangan sosial ekonomi melalui dana sosial keagamaan,” kata dia.

Ia mendorong agar zakat dan wakaf menjadi instrumen pendanaan penanggulangan kemiskinan dalam program kerja pemerintah, serta penanggulangan dampak Pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi pada saat ini.

“Di samping membantu darurat medis, diharapkan secara maksimal membantu rakyat kecil agar bisa memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli yang tertekan akibat pandemi Covid-19,” katanya.

“Itulah substansi dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Pendistribusian zakat harus dilakukan dengan prosedur pelayanan yang cepat, mudah dan aman serta sesuai ketentuan agama,” tambahnya.

Dalam kunjungan kerja tersebut Wamenag turut didampingi Sekda Sukabumi, Iyos Somantri, Kepala Kantor Kemenag Sukabumi Abbas Resmana Ketua Umum MUI Sukabumi KH A. Komarudin, Pengasuh Ponpes Tarbiyatul Falah Ust. Dudi Sa'duddin Afandi, Ketua Forum Santri Indonesia Iwan Fauzi, dan tokoh masyarakat Sukabumi Hj. Reni Marlinawati.

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement