BICARA soal pernikahan tak hanya soal biaya dan konsep pesta resepsi. Banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan secara matang sebelum naik pelaminan. Salah satunya adalah menyusun perjanjian pranikah atau prenuptial agreement.
Perjanjian pranikah memang memang belum familiar di Indonesia. Masih banyak orang yang menganggap bahwa perjanjian ini merupakan hal tabu. Semua permasalahan terkait harta kekayaan dan lainnya akan cepat selesai jika sebelum pernikahan dilangsungkan ada kesepakatan antara kedua calon pasangan dalam sebuah perjanjian.
Lawyer dan Praktisi Pendidikan Perilaku Dompet Dhuafa, Aslam Syah Muda mengatakan, terlepas dari kepercayaan individu, perjanjian pranikah sebenarnya lebih kepada perlindungan hukum bagi setiap masyarakat dari tuntutan yang mungkin muncul ketika terjadi perceraian antara suami dan istri atau terjadi perpisahan akibat kematian.
Pada Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa pada waktu sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat Perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.
Baca juga: Keutamaan Membaca Surah Al-Insyirah Bakda Sholat
“Setiap harta yang kita bawa sebelum menikah walaupun akan bertambah tetap diatur. Hal yang terkait setelah menikah disebut harta bersama dan harus tetap diatur. Jika suatu hari terjadi perceraian atau keduanya, dipisahkan oleh kematian maka sudah menjadi keributan antara kedua belah pihak. Pada dasarnya akan membela serta melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagai suami dan istri sehingga saat kita menikah tidak main-main,” kata dia dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Senin (20/7/2020).
Terdapat dua hal yang menjadi fokus bahasan dalam pasal ini dalam membuat sebuah perjanjian yaitu Pemisahan Harta Benda dan Perjanjian Kawin (huwelijks voorwaarden).
Perjanjian pra-nikah ini, harus dibuat di hadapan akta notaris sebelum diberlangsungkan pernikahan bukan setelah perkawinan berlangsung sebelum ijab kabul serta tidak boleh dilakukan perubahan dengan cara apapun dan berlaku hingga perkawinan berakhir oleh perceraian ataupun kematian yang sifatnya mengikat.