Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Memakai Masker saat Ihram?

Saskia Rahma Nindita Putri , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2020 |17:47 WIB
Bagaimana Hukum Memakai Masker saat Ihram?
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

PELAKSANAAN ibadah haji dalam waktu dekat diharapkan para jamaah yang memiliki izin beribadah agar senantiasa mengenakan masker sebagai tindakan pencegahan terhadap penyebaran virus corona atau Covid-19.

Namun, menutupi wajah adalah salah satu hal yang dilarang bagi yang ihram, sehingga ditakutkan terhitung sebagai kaffarat atau penebusan jika melakukannya. Muncul pertanyaan, apakah para jamaah haji tahun ini diharuskan melakukan kaffarah jika mengenakan masker?

Dalam sebuah fatwa disebutkan, bahwasanya selama pandemi Covid-19 para jamaah diwajibkan memakai masker yang menutupi bagian hidung dan mulut. Dikarenakan kondisi mengkhawatirkan saat ini, maka tak berdosa hukumnya bagi mereka yang memakai masker.

Namun, agar lebih yakin, maka diperbolehkan untuk tetap menunaikan kaffarah meski memiliki alasan yang sah tadi. Ketentuan kaffarah adalah dengan melakukan puasa selama 3 hari, memberi makan 6 orang miskin atau mengurbankan seekor domba.

Melansir laman About Islam, Jumat (24/7/2020), Presiden Universitas Islam California, Syaikh Mustafa Umar menyatakan bahwa hal-hal utama yang wajib dihindari selama ihram adalah mencukur rambut, menggunakan parfum, berhubungan intim, atau membunuh hewan buruan.

Baca juga: Dalil tentang Hari Kiamat, Manusia Harus Waspada

Sebagaimana Alquran disebutkan dalam Surah Al Baqarah ayat 197, yang artinya:

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal,” (QS. Al-Baqarah [2]:197).

Dan dalam Surah Al-Maidah ayat 95 yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa," (QS. Al-Maidah [5]:95).

Pun terdapat hadist yang membahas mengenai larangan selama ihram, yakni: “Tidak diperbolehkan bagi jamaah laki-laki untuk tidak mengenakan kemeja, jubah berkerudung, celana panjang, turban dan sandal kulit. Seorang pria bertanya kepada Nabi Muhammad (damai dan berkah besertanya) tentang apa yang harus dipakai muhrim. Dia menjawab, "Dia seharusnya tidak mengenakan kemeja, jubah berkerudung (burnoose), celana panjang, turban atau sandal kulit," (HR. Bukhari).

Baca juga: Kisah Pedagang Ikhlas Sedekah, Langsung Kaya Raya Berkat Mutiara di Perut Ikan

Hukumnya adalah sama dengan jamaah wanita yang dilarang untuk mengenakan niqab atau burqa selama ihram. Larangan-larangan dalam ihram akan berbeda jika disesuaikan dalam suatu kondisi mendesak.

Seperti halnya jika diharuskan untuk menutupi kepala karena dingin yang ekstrim atau menutupi bagian tangan karena adanya penyakit menular tertentu. Maka dalam hal ini tidaklah dosa untuk menutupi bagian tubuh, namun terhitung sebagai suatu keharusan yang wajib dilakukan.

Selama pandemi Covid-19, para jamaah haji diwajibkan untuk mengenakan masker, yang menutupi sebagian wajah. Karena kondisi yang tak memungkinkan untuk tak menutupi wajah yang merupakan bagian vital, maka sama sekali tidak berdosa bagi para jamaah yang memakainya. Namun diperbolehkan bagi yang ingin tetap melakukan kompensasi kaffarat untuk semakin meyakinkan diri.

Lalu, bagaimana ketentuan kaffarah bagi yang mengenakan masker atau penutup wajah selama ihram? Maka yang harus dilakukan untuk kaffarah adalah berpuasa selama tiga hari, memberi makan enam orang fakir miskin, atau bias pula berkurban dengan seekor domba atau sejenisnya.

Perintah ini tertulis dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 196, yang artinya:

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah [2]:196).

Melunasi kaffarat bagi para jamaah dapat dilakukan dengan melalui tiga opsi tersebut. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa melindungi kita atas segala penyakit, dan sesungguhnya Dia-lah yang maha mengetahui apa yang terbaik untuk hambaNya.

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement