JAKARTA - Menikmati daging kambing akikah anak sendiri, baik digulai maupun disatai merupakan hal yang lumrah dilakukan.
Namun, bagaimana hukumnya memakan daging akikah anak sendiri?
Dalam sebuah kajian Islam ada sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid. Pertanyaan tersebut penting dan perlu diketahui dan diamalkan.
Baca Juga: Tugas Ayah kepada Anak Gadisnya Tak Hanya Pendidikan, Juga Carikan Jodoh Soleh
Pertanyaan itu adalah bolehkah makan daging olahan akikah anak sendiri dan apakah harus mencukur rambut dan penyembelihan hewan saat itu juga ?
Dikutip dari HijrahApp, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid dikutip pada Senin (30/11/2020) menjawab sebagai berikut.
Baca Juga: Yuk, Puasa Ayyamul Bidh Catat Tanggalnya
Pertama yakni, dibolehkan bagi kedua orangtua untuk memakan daging aqiqah, berdasarkan perkataan ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- dalam masalah aqiqah :“Dibuat jadwal untuk dimakan dan dibagikan”. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf: 5)
Pengarang al Qomus berkata: “Al Jadwal adalah tulang yang belum di potong-potong dan tidak dicampur dengan yang lainnya”. (Al Qomus al Muhith: 975)
Syaikh Muhammad Sholeh Al Utsaimin rahimahullah berkata : “Jadwal adalah semua anggota tubuh (hewan) yang tulangnya belum dipotong-potong, dan dipotongnya sesuai dengan persendian”. (Asy Syarhul Mumti’: 545)
Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah: 11/443 dengan redaksi sebagai berikut:
Baca Juga: Viral Video CCTV Penjambretan, Pengemis Tua Menangis: Uang Itu untuk Membeli Kain Kafanku
“Bagi yang melaksanakan akikah boleh membagikan dagingnya dalam keadaan mentah atau sudah dimasak kepada para orang-orang fakir, para tetangga, kerabat dan teman-teman, dia dan keluarganya boleh memakannya juga, dia juga boleh mengundang orang-orang fakir dan orang-orang kaya dan menghidangkan kepada mereka baik di rumahnya atau di tempat lain, dalam masalah ini diberikan keleluasaan”.
Jawaban kedua, termasuk yang disunnahkan untuk mencukur rambut bayi laki-laki pada hari yang ke tujuh, demikian juga disunnahkan untuk menyembelih hewan akikah pada hari yang sama; berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa sallam (SAW).
“Setiap bayi laki-laki tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke tujuh, diberi nama dan dicukur rambutnya”. ( HR. Tirmidzi: 1522 dan Abu Daud: 3838 dan dishahihkan oleh Albani dalam Irwa’ul Ghalil: 1165)
Jika diberi nama dan disembelih hewan akikahnya tidak pada hari ke tujuh maka tidak masalah, demikian juga jika disembelih pada hari tertentu dan dicukur pada hari yang lain juga tidak apa-apa.
Ibnu Abdil Bar Rahimahullah berkata : “Sedangkan mencukur rambut bayi pada saat akikah, para ulama telah menyatakan hal itu sunnah”. (Tuhfatul Maudud / Ibnu Qayyim: 67)
(Rani Hardjanti)