Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum bagi Perempuan untuk Ziarah Kubur?

Nazmi Tsaniya , Jurnalis-Jum'at, 11 Desember 2020 |16:29 WIB
Bagaimana Hukum bagi Perempuan untuk Ziarah Kubur?
Hikmah berziarah kubur adalah mengingat kematian. (Foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ziarah adalah cara untuk mengingat bahwa kematian itu memang nyata. Maka sangat dianjurkan untuk para kaum Muslimin berziarah.

Namun kini yang masih mengganjal adalah apakah perempuan boleh berziarah? Untuk mengulasnya maka harus dipahami dulu bahwa ziarah itu adalah suatu amalan yang baik namun harus sesuai dengan sunah Rasulullah.

Baca Juga: Hukum Nikah Mut'ah Alias Kawin Kontrak dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Dengan berziarah selain mengingat kematian, Allah SWT juga senantiasa memberikan pahala. Begitu juga dengan yang membantu mengurus hingga memakamkan jenazah sangatlah besar nilai pahalanya, yakni dua qiradh (sebesar Gunung Uhud). Maka dari itu, kaum perempuan pun tak ingin ketinggalan mendapatkan pahala dalam berziarah ini.

Baca Juga: Menjenguk Orang Sakit Ibarat Menyelam dalam Rahmat

Dari hal inilah para ulama banyak yang berbeda pendapat. Ada ulama yang mengharamkannya secara mutlak, ada juga yang berkata makhruh, mubah, dan haram dengan persyaratan.

Seperti yang dijelaskan dalam suatu hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu anhu, yaitu “ Bahwa Nabi Shalallahu alaihi wa sallam telah melaknat para wanita yang berziarah kubur.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi). Hadis ini dipercaya shahih dan bisa dijadikan panduan dalam menetapkan hukum.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement