Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum bagi Perempuan untuk Ziarah Kubur?

Nazmi Tsaniya , Jurnalis-Jum'at, 11 Desember 2020 |16:29 WIB
Bagaimana Hukum bagi Perempuan untuk Ziarah Kubur?
Hikmah berziarah kubur adalah mengingat kematian. (Foto:Okezone)
A
A
A

Dr. Firanda Andirja MA menjelaskan, ada beberapa pendapat dari para ulama tentang wanita penziarah kubur. Satu, sebagian mengatakan ziarah kubur terlarang secara mutlak. Dua, sebagian lagi mengatakan, hanya terlarang kalau sering-sering. Pendapat ulama itu adalah khilaf yang sangat kuat. Intinya, kalau wanita sering ke kuburan, maka sepakat tidak boleh. Yang khilaf berarti mengatakan wanita boleh sesekali berziarah, bahkan disunahkan. "Karena sebagaimana lelaki mengingat akhirat, perempuan juga boleh mengingat akhirat,” ujarnya, dikutip dari Channel YouTube, Tanya Jawab Islam, dikutip Jumat (11/12/2020).

Jadi bisa disimpulkan, bahwa hukum wanita berziarah itu adalah tidak boleh, namun sunah bila hanya sesekali berziarah dengan semata-mata mengingat kematian atau menjadi pengingat bagi diri akan adanya hari akhirat. 

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement