4. Tidak menjual kembali saham yang telah dibeli kecuali bila proses serah terima saham dari penjual pertama benar-benar telah tuntas.
"Bila keempat persyaratan ini terpenuhi, insya Allah, jual beli saham itu adalah halal, walau pagi hari dibeli dan sore dijual. Wallahu ta’ala a’alam bish-shawab," ucapnya sebagaimana dikutip dari laman konsultasisyariah pada Selasa (26/1/2021).
(Vitrianda Hilba Siregar)