Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Minum Miras, 40 Hari Sholat Tak Diterima hingga Diancam Minum Perasan Penduduk Neraka

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Senin, 01 Maret 2021 |17:24 WIB
Hukum Minum Miras, 40 Hari Sholat Tak Diterima hingga Diancam Minum Perasan Penduduk Neraka
Minuman keras (miras) haram menurut hukum Islam. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Hukum minum miras ancamanya 40 hari sholat tidak diterima. Ancaman ini sangat keras bagi peminum miras. Bahkan hingga diancam bakal minum perasan penduduk neraka.

Hal itu terdapat di dalam banyak hadits nabawi. Bahaka kalau ditelusuri kitab-kitab matan hadits, akan mendapatkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa orang yang minum miras atau khamar memang tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari.

Beberapa di antara hadis adalah sebagai berikut:

Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, "Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Ahmad).

Baca Juga: 10 Golongan Manusia Terlibat Miras yang Akan Dilaknat Nabi Muhammad SAW

Ustaz Ahmad Sarwat, Lc juga menjelaskan, dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia tobat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat." Para shahabat bertanya,"Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal?" Beliau menjawab,"Perasan penduduk neraka." (HR.Ibnu Majah)

Dari laman Rumah Fiqih Indonesia dikutip pada Senin (1/3/2021) disebutkan, dari Ibnu Umar ra. berkata, "Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima sholatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.(HR An-Nasai)

Para ulama mengatakan bahwa orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan maksudnya adalah bahwa dia seperti orang kafir yang apabila melakukan sholat, maka sholatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan aturannya.

Baca Juga: 4 Hal yang Menyebabkan Keburukan Hidup, Salah Satunya Mabuk

Namun bukan berarti kewajibannya untuk sholat menjadi gugur. Tidak, shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan diterima shalat itu di sisi Allah. Sungguh sangat rugi orang yang minum khamar, sudah tetap wajib tidak diterma lagi.

Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamar, selain berurusan dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan. Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement