Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Pacaran dalam Islam, Bagaimana Jika Dijalankan Secara Islami?

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2021 |13:09 WIB
Hukum Pacaran dalam Islam, Bagaimana Jika Dijalankan Secara Islami?
Tidak ada istilah dan tidak dibenarkan pacaran atau pacaran secara islami. (Foto:Freepik).
A
A
A

Artinya: "Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya." (HR Bukhari dan Muslim)

"Fokus kita tidak hanya ke persoalan yang biologis, maka biarkan saja rasa itu berlalu. Fokuslah pada hal-hal yang positif yang harus dilakukan di sekolah maupun di kampus. Janganlah kamu menuruti keinginan tersebut, apalagi sampai fokus ke hal-hal tersebut," tegas Ustaz Khoirul Anam.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement