JAKARTA - Sebuah peristiwa peradilan di posting oleh Ustadz Yusuf Mansur (UMY) di akun Instagramnya. Dalam foto dan narasi disebutkan seorang nenek menjadi terdakwa karena dituduh mencuri singkong di lahan milik sebuah perusahaan swasta.
Sayangnya UMY tidak menyebutkan lengkap di pengadilan mana proses peradilan itu terjadi dan kapan terjadinya. UMY hanya menyebutkan dalam narasinya bahwa tindakan nenek tadi dibawa ke proses hukum untuk menjadi contoh bagi warga lainnya.
Baca Juga: Viral Tubuh Ditato Pakai Huruf Arab Ternyata Salah Besar
Berikut ini isi posting narasi dari UMY:
Di dalam ruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan …Namun manajer PT X** (Y ** grup) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.