Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Joko Widodo dan Prabowo Jadi Saksi Nikah Atta-Aurel, Syarat Sahnya Akad Nikah

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Jum'at, 02 April 2021 |21:20 WIB
Presiden Joko Widodo dan Prabowo Jadi Saksi Nikah Atta-Aurel, Syarat Sahnya Akad Nikah
Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo akan jadi saksi pernikahan Atta-Aurel.
A
A
A

5. Tidak terdapat hal yang menghalangi keabsahan nikah, atau dengan kata lain, kedua mempelai halal untuk menikah. Hal-hal yang menghalangi keabsahan nikah misalnya:

Keduanya termasuk mahram

Masih ada hubungan saudara sepersusuan

Beda agama, kecuali jika mempelai suami Muslim dan mempelai wanita dari ahlul kitab maka dibolehkan dengan syarat wanita tersebut afifah (wanita yang menjaga kehormatannya).

Sang wanita masih dalam masa iddah

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement