Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usai Ijab Kabul, Penting bagi Istri Mengetahui Shigat Taklik

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Sabtu, 03 April 2021 |08:09 WIB
Usai Ijab Kabul, Penting bagi Istri Mengetahui Shigat Taklik
Shigat taklik talak pernyataan terbuka suami atas istrinya usai ijab kabul
A
A
A

Imam Ibnu Qudamah – ulama madzhab hambali – menjelaskan, 

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها منه

Kesimpulan dalam masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7/323).

Kedua, karena suami melanggar syarat yang disepakati sebelum akad atau ketika akad.

Misalnya, sang istri mengajukan syarat agar selama nikah, suami tidak poligami. Dan suami menyetujui syarat ini. Ternyata di perjalanan pernikahan, suami melanggar syarat ini. Maka istri berhak untuk mengajukan gugat cerai.

Imam Ibnu Qudamah menyebutkan macam-macam syarat yang diajukan ketika menikah. Diantara yang beliau sebutkan, 

الشروط في النكاح تنقسم أقساما ثلاثة : أحدها : ما يلزم الوفاء به وهو ما يعود إليها نفعه وفائدته مثل أن يشترط لها أن لا يخرجها من دارها أو بلدها أو لا يسافر بها ولا يتزوج عليها ولا يتسرى عليها فهذا يلزمه الوفاء لها به فإن لم يفعل فلها فسخ النكاح يروى هذا عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه وسعد بن أبي وقاص ومعاوية وعمرو بن العاص رضي الله عنهم

“Syarat yang diajukan dalam nikah, terbagi menjadi tiga: Pertama, syarat yang wajib dipenuhi. Itulah syarat yang manfaat dan faidahnya kembali kepada pihak wanita. Misalnya, syarat agar si wanita tidak diajak pindah dari rumahnnya atau daerahnya, atau tidak diajak pergi safar, atau tidak poligami selama istri masih hidup, atau tidak menggauli budak. Wajib bagi suami untuk memenuhi semua persyaratan yang diajukan ini. Jika suami tidak memenuhinya maka istri punya hak untuk melakukan fasakh (membatalkan nikah). Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Khatab, Sa’d bin Abi Waqqash, Muawiyah, dan Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhum.” (al-Mughni, 7/448).

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement