Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Puasa Mendahului Bulan Ramadhan, Rasulullah Ingatkan Jangan Lakukan Bila Tak Terbiasa Puasa Sunah

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Senin, 12 April 2021 |13:57 WIB
Puasa Mendahului Bulan Ramadhan, Rasulullah Ingatkan Jangan Lakukan Bila Tak Terbiasa Puasa Sunah
Puasa bulan Ramadhan. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Puasa mendahului Bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya apakah dianjurkan dalam Islam, sementara orang tersebut tidak terbiasa dengan puasa-puasa sunah.

Ustaz Sofyan Ruray menjelaskan bahwa Rasulullah sudah mengingatkan puasa mendahului Ramadhan dilarang Rasullulah.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, 

لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا، فَلْيَصُمْهُ

"Janganlah mendahuli Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka silakan dia berpuasa." [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu]

Baca Juga: Pejabat Pelni Mau Gelar Pengajian Ramadhan Malah Dicopot, MUI: Menteri BUMN Segera Tegur Komisaris

Hadits yang mulia ini menunjukkan bahwa tidak boleh mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya dengan alasan untuk ‘berhati-hati’, karena ‘berhati-hati’ itu haruslah tetap dalam keadaan mengikuti ketentuan syari’at.

Apabila menyelisihi syari’at maka itu bukan ‘berhati-hati’, tetapi melampuai batas dan menentang syari’at. [Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/479]

Dan kelompok yang berpuasa mendahului Ramadhan dengan alasan berhati-hati adalah golongan sesat Syi’ah, maka hadits yang mulia ini membantah mereka. [Lihat Ihkaamul Ahkaam, 2/7]

Baca Juga: Keistimewaan Hari di Bulan Ramadhan, Jaga di 10 Hari Terakhir

Dan bisa jadi karena sebab inilah mereka menggunakan hisab dalam penentuan awal Ramadhan, bukan dengan ru’yatul hilal, dan merekalah yang pertama menggunakan hisab, lalu diikuti oleh sebagian fuqoha, padahal sebelumnya ulama sepakat tidak boleh menggunakan hisab. [Lihat Fathul Baari, 4/127]

Hadis yang mulia ini juga menunjukkan boleh bagi orang yang terbiasa puasa sunnah untuk tetap berpuasa sunnah satu atau dua hari sebelum Ramadhan. Demikian pula puasa wajib seperti nazar dan qodho’ masih dibolehkan, karena yang dilarang adalah orang yang berpuasa dengan alasan ‘berhati-hati’ karena khawatir sudah masuk Ramadhan. [Lihat Subulus Salaam, 1/556-557]

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement