JAKARTA - Jika keadaan darurat Covid-19, pengurus masjid dapat mengambil keputusan yang diperlukan demi keamanan jamaah saat ibadah bulan Ramadhan.
Sejatinya Kementerian Agama memang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Baca Juga:ย Setop Umbar Medsos Saat Ramadhan, Ketua MUI Jateng: Pengendalian Diri Tingkat Tinggi
Namun Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengingatkan jika kondisi darurat yang dimaksud seperti terjadinya perubahan dari zona hijau atau kuning ke zona oranye atau merah, serta muncul klaster baru penyebaran Covid-19 secara masif di suatu wilayah, maka pengurus masjid dapat mengambil keputusan yang diperlukan demi keamanan jamaah .
"Misalkan di suatu masjid atau musala diketahui terjadi penularan Covid-19 sampai angka yang mengkhawatirkan, maka harus ada keputusan yang cepat dan tegas dari pengurus masjid," papar Fuad pada Rabu (14/4/2021) di Jakarta.
Baca Juga:ย Mengorek Telinga Saat Puasa Ramadhan Apakah Menjadi Batal? Berikut Penjelasan Ulama
Selain itu, Fuad mengimbau para pengurus masjid diharapkan memiliki komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah setempat dalam hal pengawasan protokol kesehatan kegiatan ibadah Ramadan.
"Apakah itu dengan Lurah, Kepala Desa, RT/RW dan sebagainya. Karena sekarang ini masih ada di beberapa titik daerah yang masih belum bebas dari zona merah," imbuhnya.
Fuad juga mengingatkan kepada umat Islam mengenai pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia, sehingga disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan harus tetap dijaga.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News