Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengapa Besaran Zakat Fitrah di Tiap Daerah Berbeda, Ini Penjelasan Kemenag

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Selasa, 27 April 2021 |15:00 WIB
Mengapa Besaran Zakat Fitrah di Tiap Daerah Berbeda, Ini Penjelasan Kemenag
Zakat Fitrah sebelum masa pandemi Covid-19. (Foto:Okezone/Dok)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah daerah telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam menjelang akhir Ramadhan. Besaran antara satu wilayah dengan wilayah lainnya berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar menjelaskan terkait perbedaan besaran zakat fitrah di tiap-tiap wilayah, dia mengatakan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok di suatu daerah tertentu.

Baca Juga: Penukaran Uang Jelang Lebaran Riba Terselubung, Dosanya Lebih Sangar Dibanding Zina

"Zakat fitrah itu dibayarkan sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi, jadi setiap daerah itu berbeda-beda. Makanya Kementerian Agama sejauh ini tidak membuat kebijakan besaran zakat fitrah secara nasional," ungkap Fuad di Jakarta pada Selasa (27/4/2021).

Menurut Fuad, kebijakan tiap daerah untuk menetapkan besaran zakat fitrah sudah cukup tepat karena mereka yang lebih mengetahui berapa sesungguhnya harga makanan pokok di wilayah tersebut.

"Pada intinya nilai zakat fitrah lebih dari sekadar besaran yang dikeluarkan, namun pesan pentingnya adalah bagaimana Islam mengajarkan bahwa tidak ada pemisahan antara ibadah ubudiyah dengan ibadah sosial," imbuhnya.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement