Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Membayar Fidyah dengan Uang, Begini Penjelasan Ustaz

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Rabu, 28 April 2021 |05:00 WIB
Bolehkah Membayar Fidyah dengan Uang, Begini Penjelasan Ustaz
Membayar fidyah puasa. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Hukum membayar fidyah dengan uang apakah diperbolehkan dalam Islam. Membayar fidyah adalah bentuk dari ketaatan seorang hamba yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa seperti orang sudah begitu lanjut usianya. 

Nah, pengganti dari meninggalkan puasa itu adalah dengan menunaikan kafarah berupa fidyah dalam bentuk memberi makan orang miskin.

Namun bolehkah menunaikan fidyah tadi dalam bentuk uang bukan dalam bentuk memberi makan.  Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan bahwa wajib untuk dipahami kaidah penting, bahwa perkara yang Allah sebutkan dengan kalimat “memberi makan” atau “bahan makanan” itu wajib diberikan dalam bentuk makanan. Allah berfirman tentang puasa, 

Baca Juga: Puncak Kenikmatan Tertinggi Manusia Bukan Surga, Lantas Apa?

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah:184)

Kemudian, tentang kafarah sumpah, Allah berfirman, 

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ

 “Kafarah (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (QS. Al-Maidah:89)

"Tentang zakat fitri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan agar dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan satu sha’, dan seterusnya," ujarnya sebagai mana dikutip laman Konsultasi Syariah pada Rabu (28/4/2021)

Apa pun yang disebutkan dalam nash syariat dengan kalimat “makanan” atau “memberi makan” maka fidyah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang.

Oleh karena itu, orang tua yang wajib membayar fidyah karena tidak puasa, tidak menggantinya dalam bentuk uang. Andaikan dia membayar fidyah dalam bentuk uang senilai bahan makanan sepuluh kali, hukumnya tetap tidak sah, karena dia menyimpang dari keterangan yang terdapat dalam dalil.

Demikian pula zakat fitri. Andaikan ada orang yang mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang seharga bahan makanan sepuluh kali, ini tidak dapat menggantikan kewajiban membayar zakat dengan bahan makanan 2,5 kg, karena zakat fitri dengan uang tidak terdapat dalam dalil. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, 

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Siapa saja yang melakukan satu amal, yang tidak ada ajarannya dari kami maka amal itu tertolak.” (H.r. Bukhari dan Muslim) (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 19:116)

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement