Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI Imbau Wajib Zakat Tunaikan di Lembaga Resmi

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 06 Mei 2021 |14:03 WIB
MUI Imbau Wajib Zakat Tunaikan di Lembaga Resmi
MUI imbau tunaikan zakat di lembaga resmi. (Foto: Okezone/Dok)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengajak kepada seluruh umat Islam agar menyalurkan zakat, infak, sedekah melalui lembaga-lembaga resmi.

Sebagaimana disampaikan dalam Taushiyah Majelis Ulama Indonesia Menyambut Idul Fitri 1442 H Nomor: Kep-880/DP-MUI/V/2021 pada Senin, (03/05/2021)

“MUI mengimbau agar dalam pembagian zakat, infak, sedekah dilakukan dengan menyalurkannya melalui lembaga yang resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat lainnya,”demikian dalam taushiyah yang ditandatangani oleh Ketua Umum MU KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal H. Amirsyah Tambunan tertanggal 3 Mei 2021 atau 21 Ramadhan.

Baca Juga: Cara Cerdas Rasullulah SAW Tengahi Konflik 2 Kabilah Saat Memasang Hajar Aswad

Seperti yang dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (06/05/2021) Jika di satu daerah tidak memungkinkan lewat lembaga resmi, zakat, infak dan sedekah dapat disalurkan langsung kepada para mustahiq. Namun harus dengan perencanaan yang baik agar tidak malah menimbulkan dampak negatif, terutama terkait kondisi di masa pandemi.

"Jika (penyaluran lewat lembaga resmi) tidak dapat dilakukan, dapat disampaikan langsung kepada para mustahiq, dengan perencanaan yang baik dan benar. Dikoordinasikan dengan aparat keamanan terkait, supaya tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan,” tulis dalam taushiyah MUI. 

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement