Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fatwa Sholat Jumat Secara Virtual dan Hybrid, Ini Penjelasan Lengkap MUI

Vitriada Hilba Siregar , Jurnalis-Selasa, 11 Mei 2021 |14:16 WIB
Fatwa Sholat Jumat Secara Virtual dan Hybrid, Ini Penjelasan Lengkap MUI
Penjelasan MUI tentang Fatwa Sholat Jumat Virtual dan Hybrid. (Ilustrasi: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Sholat Jumat Secara Virtual dan Secara Hybrid. Bagaimana penjelasannya?

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, hukum Islam akomodatif terhadap perkembangan masyarakat. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan hukum agama yang sifatnya dogmatik, khususnya terkait dengan ibadah mahdlah. Dia menegaskan sholat Jumat itu termasuk jenis ibadah mahdhah, memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi.

"Prinsip dalam pelaksanaan ibadah adalah mengikuti aturan. Hukum asalnya terlarang sampai ada dalil. Sementara kalau dalam hal muamalah, hukum asalnya adalah boleh sampai ada yang melarang," ujarnya, di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Berikut ini fatwa MUI dan penjelasannya:

1. Penyelenggaraan sholat Jumat secara Virtual adalah pelaksanaan sholat Jumat yang lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.

2. Penyelenggaraan sholat Jumat secara hybrid adalah pelaksanaan sholat Jumat yang imam dan makmumnya memenuhi ketentuan ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik), serta diikuti oleh makmum lain yang hanya tersambung secara virtual.

Adapun ketentuan hukum fatwa tersebut adalah :

1. Penyelenggaraan sholat Jumat secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka satu hukumnya tidak sah.

2. Penyelenggaraan sholat Jumat secara hybrid sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka dua hukumnya:

a. Bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan dan ittishal adalah sah.

b. Bagi makmum yang mengikuti sholat Jumat dan hanya tersambung secara virtual adalah tidak sah.

3. Dalam hal seseorang ada uzur syar’i yang tidak memungkinkan melaksakan sholat Jumat, maka kewajiban sholat Jumat menjadi gugur dan wajib melaksanakan sholat Zuhur.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement