Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Aturan Menafkahi Anak Bagi Suami yang Sudah Bercerai

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Senin, 24 Mei 2021 |10:31 WIB
 Ini Aturan Menafkahi Anak Bagi Suami yang Sudah Bercerai
Kewajiban ayah terhadap anaknya. (Foto:Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Perceraian pasangan suami istri  bukan berarti kewajiban seorang ayah atas anak-anaknya menjadi gugur. Kewajiban seorang ayah tetap berlaku memberi nafkah anak termasuk membiayai urusan sekolah.

Dalam Islam memang tegas disebutkan bahwa kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Dalil khusus yang menunjukkan bahwa ayah wajib memberi nafkah anaknya adalah kasus Hindun bersama suaminya, Abu Sufyan.

Abu Sufyan tidak memberikan nafkah yang cukup untuk Hindun dan anaknya. Kemudian beliau mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

خُذِي مَا يَكْفِيك وَوَلَدَك بِالْمَعْرُوفِ

Ambillah harta Abu Sufyan yang cukup untuk dirimu dan anakmu sewajarnya. (HR. Bukhari 5364 dan Muslim 1714).

Baca Juga: Tuntutan Nafkah Rp100 Juta Tak Dikabulkan, Nindy Ayunda Legawa

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement