Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengantin Pria Baca Shigat Taklik Usai Ijab Kabul, Mempelai Perempuan Perlu Mengetahuinya

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Sabtu, 29 Mei 2021 |10:15 WIB
Pengantin Pria Baca Shigat Taklik Usai Ijab Kabul, Mempelai Perempuan Perlu Mengetahuinya
Ifan Seventeen-Citra Monica. (Foto: IG Ifan Seventeen)
A
A
A

JAKARTA - Ifan Seventeen bakal menikahi Citra Monica pada Sabtu (29/5/2021). Biasanya setelah proses ijab kabul selesai, penghulu akan meminta mempelai pria membacakan teks Shigat Taklik. Apa yang dimaksud Shigat Taklik itu?

Shigat Taklik diucapkan setelah usai proses ijab kabul yang sah dalam proses akad nikah. Pada umumnya pernikahan di Indonesia, penghulu akan meminta mempelai pria yang sudah menjadi suami untuk membaca teks shigat taklik.

Namun sebenarnya apa arti shighat taklik talak dan kenapa harus dibacakan mempelai pria setelah ijab kabul. Shighat taklik talak, jika ditulis dalam bahasa arab menjadi [صيغة تعليق الطللاق].

Baca Juga: Pernikahannya Disiarkan di TV, Ifan Seventeen dan Citra Monica Banjir Doa

Shighat artinya pernyataan, taklik talak artinya menggantungkan talak. Sehingga arti Shighat taklik talak adalah pernyataan menggantungkan talak jika terjadi kasus yang disebutkan. Kita akan memahami takyif fiqh (pendekatan fiqh alam memahami kasus) dari shighat taklik talak.

Adapun isi teks shighat taklik yakni;

1. Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement