JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mensinyalir jika ibadah haji 2021 diselenggarakan, maka akan ada pembatasan ketat terhadap sejumlah ritual ibadah. Karenanya Menag meminta calon jemaah maupun petugas haji bersiap menghadapi hal tersebut.
Hingga hari ini, Pemerintah Arab Saudi memang belum mengeluarkan berapa jumlah kuota jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 2021.Â
Pernyataan ini disampaikan Menag dalam Rapat Koordinasi dengan Komisi VIII DPR terkait Persiapan Penyelenggaraan Haji, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. “Dampak dari penerapan prokes ketat adalah adanya sejumlah pembatasan bagi jemaah dalam menjalani ibadah,” kata Menag dikutip dari laman Kemenag, Selasa (1/6/2021).
“Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun lalu, pembatasan itu antara lain meliputi larangan sholat di Hijr Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” ungkap Menag.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Harapkan Arab Saudi Segera Umumkan Pelaksanaan Ibadah Haji 2021
Pembatasan ini, lanjut Menag, diperkirakan juga akan diterapan pada prosedur pelaksanaan ibadah saat puncak haji. Baik di Arafah, Muzdalifah, Mina, dan saat lontar jumrah. “Termasuk juga saat pelaksanaan umrah wajib dan thawaf ifadlah. Semua harus dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” imbuh Menag.
Pembatasan masa tinggal menurut Menag juga akan berdampak pada pelaksanaan sejumlah ibadah sunah. Salah satunya, penyelenggaraan arba’in atau salat berjemaah 40 waktu di Masjid Nabawi. “Karena masa tinggal di Madinah hanya sekitar tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain,” jelas Menag.
Baca Juga:Â Arab Saudi Belum Putuskan Ibadah Haji 2021, Kemenag Belum Bisa Finalisasi 9 Isu
Menag menyampaikan, saat ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan menerbitkan buku “Manasik Haji di Masa Pandemi”. “Buku ini sekarang dalam proses finalisasi dan diharapkan bisa segera dicetak untuk dijadikan panduan jemaah haji,” tutur Menag.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII Yandri Susanto ini, Menag juga menyampaikan waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan. Hal ini menurut Menag juga berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemeritah Indonesia.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran