MENIKAHKAN anak perempuan bagi seorang ayah kandung sebagai wali nikah adalah puncak dari membesarkan, mendidik dan menjaganya sedari kecil. Maka menikahkan anak perempuan adalah bagian terpenting hidup bagi si ayah maupun anak.
Lantas bagaimana jika momen pernikahan tadi tidak dapat dilakukan sang ayah sebagai wali nikah karena perbedaan agama. Inilah yang dialami Cristin Natalia berusia 21 tahun.
"Ayah saya, seorang pendeta tinggal di Timika, Papua Barat dan sudah bercerai lama dengan ibu saya yang muslim tinggal di Berau Kalimantan Barat. Saya seorang muslimah tinggal bersama ibu sejak usia 6 tahun setelah perceraian ibu dan bapak saya,"ujarnya.
Cristin Natalia pada 24 Mei 2021 lalu menikah dengan lelaki plilihannya. Nah momen pernikahannya itu di-posting di akun TikTok @cristinnatalia.10.