KAWIN kontrak atau nikah mut'ah dinilai sebagai negosiasi zina sehingga tidak sah pernikahan bila ada batas waktu. Sementara pernikahan menjadi sesuatu yang suci dalam agama Islam.
Firman Allah Subhana wata'ala (SWT) dalam Al-Quran Suarah Az-Zariyat ayat 49: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah”.
Dalam Islam, dengan menikah dapat meneruskan keturunan umat Muslim yang kelak akan lebih memberikan manfaat terhadap ajaran Islam.
Baca Juga: Fatwa MUI Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah Haram, Pelaku Bisa Diproses Hukum
Tetapi istilah nikah mut’ah atau dalam bahasa yang dikenal publik adalah kawin kontrak menjadi sebuah persoalan di masyarakat. Islam memandang fenomena tersebut dengan dalilnya.
Dikutip dari Ustaz Khalid Basalamah,MA melalui Channel Youtube Islam Hanya 1 pada Senin (21/6/2021) disebutkannya "Tidak boleh seseorang nikah dengan jangka waktu tertentu. Nikah mut'ah itu, negosiasi zina ini. Enggak sah pernikahan bila ada batas waktu."
Syariat Islam jelas melarang pernikahan mut’ah atau kawin kontrak karena tidak sejalan dengan tujuan utama pernikahan yaitu membina rumah tangga hingga ajal menjemput.
(Vitrianda Hilba Siregar)