Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Pernikahan yang Dilarang Menurut Islam, Nomor 11 Jangan Serobot Istri Orang (3)

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Rabu, 30 Juni 2021 |17:30 WIB
Ada Pernikahan yang Dilarang Menurut Islam, Nomor 11 Jangan Serobot Istri Orang (3)
Pernikahan yang dilarang menurut Islam. (Foto: Freepik)
A
A
A

ADA PERNIKAHAN yang dilarang Islam dan ada juga pernikahan yang diperbolehkan. Allah Ta'ala tidak membiarkan para hamba-Nya hidup tanpa aturan dalam soal menikah.

Nah, para kaum Muslimin wajib mengetahui pernikahan apa saja yang dilarang. Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas menjelaskan ada 13 jenis pernikahan yang dilarang. Okezone akan menghadirkan tulisannya dalam tiga bagian, dan ini adalah tulisan ketiga atau terakhir.

11. Nikah dengan wanita yang masih bersuami. 

Berdasarkan firman Allah Ta’ala: 

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

Baca Juga: Pernikahan yang Dilarang Menurut Islam, Nomor 3 Nikah Mut'ah Alias Kawin Kontrak

“Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami…” [An-Nisaa’ : 24]

12. Nikah dengan wanita pezina/pelacur.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nuur : 3]

Seorang laki-laki yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan seorang pelacur. Begitu juga wanita yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan laki-laki pezina.

Baca Juga: Pernikahan yang Dilarang Menurut Islam, Nomor 9 Catatan Penting Bagi Suami (2)

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: 

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ۚ أُولَٰئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

“Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rizki yang mulia (Surga).” [An-Nuur : 26]

Baca Juga: Ketua MUI Sebut Ada 4 Tipe Manusia, Anda Nomor Berapa?

Namun apabila keduanya telah bertaubat dengan taubat yang nashuha (benar, jujur dan ikhlas) dan masing-masing memperbaiki diri, maka boleh dinikahi.

13. Nikah dengan lebih dari empat wanita.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala: 

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat…” [An-Nisaa’ : 3]

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement