“Salah satu cara untuk menghentikan laju dari penularan covid ini adalah membatasi kerumunan hanya itu cara yang efektif. Salah satu tempat orang berkumpul adalah rumah ibadah, karena itulah maka peraturan dalam PPKM yang akan berlaku ini di mana rumah ibadah akan ditutup itu adalah salah satu cara yang baik ntuk melindungi kita semua,” ujar JK dari kediamannya, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat, Kemenag Revisi Surat Edaran Sholat Idul Adha dan Kurban
Namun JK mengharapkan perangkat masjid, terutama muadzin, tetap menggelar adzan sesuai waktu sholat, dan khususnya marbot masjid tetap ke mesjid sebagaimana hari hari biasa.
Lebih lanjut JK mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan sesama. Untuk itu JK menghimbau agar umat islam di Indonesia mematuhi peraturan dari pemerintah tersebut dengan tidak berkumpul di masjid demi keselamatan sesama.
(Vitrianda Hilba Siregar)