Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hadist Tentang Badal Haji Diperbolehkan Terutama untuk Orangtua

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 06 Juli 2021 |11:33 WIB
Hadist Tentang Badal Haji Diperbolehkan Terutama untuk Orangtua
Jamaah haji 2019 disekitar Masjidil Haram, Makkah. (Foto: Okezone/Dok)
A
A
A

HADIST tentang badal haji terdapat dalam hadist Rasulullah SAW. Badal haji sebetulnya bukan istilah asing dalam ritual ibadah haji. Badal secara harafiah berarti pengganti atau wakil. Jadi badal haji sama juga dengan mewakili seseorang berhaji, dengan ketentuan orang yang mewakili harus sudah lebih dulu melaksanakan ibadah haji secara sempurna.

Adapun dalam hadist Rasulullah SAW. yang diriwatkan Ibnu Abbas, yang artinya:

"Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah bertanya, "Rasulullah! Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?

Baca Juga: Hukum Mengkhususkan Puasa Tarwiyah 8 Dzulhijjah Hadisnya Sahih atau Palsu, Ini Penjelasan Ulama

Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya uutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah utang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi," (H.R. Bukhari & Nasa’i).

Dalam istilah haji, orang yang menghajikan orang lain disebut mubdil. Badal dapat dilakukan berdasarkan beberapa dalil dan rujukan riwayat.

Baca Juga: Puasa Arafah, Keutamaanya Dapat Menghapus Dosa 2 Tahun

Membadalkan orang yang meninggal dan masih memikul kewajiban haji atau belum menunaikan haji yang telah diikrarkannya. Dengan demikian wajib bagi walinya untuk menyiapkan orang (badal) yang akan melakukan haji, atas namanya dengan biaya dan hartanya, sebagaimana wali itu wajib membayar utang-utangnya.

Selanjutnya Ustadz Ahcmad Ikrom menjelaskan, pada praktiknya badal haji sama seperti haji pada umumnya. Syaratnya hanya orang yang membadali sudah pernah berhaji terlebih dahulu. Orang yang membadali pun tidak mesti dari pihak keluarga, bisa juga orang lain yang dipercaya untuk melakukan ibadah tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 25 Asrama Haji Disiapkan Tampung Pasien Covid-19

Sebelum kita melakukan ibadah haji, bagusnya memang mendahulukan orangtua kita untuk dibadalkan misalnya, telah wafat dan memiliki nazar berhaji.

"Kalau orangtua pernah nadzar bagusnya didahulukan orangtua, tapi kalau tidak pernah nadzar ya sebagai anak hendaklah berhaji. Tapi kalaupun didahulukan orangtua posisi sang anak pun tidak bisa menghajikannya karena sang anak juga belum pernah haji," Sambung Achmad Ikrom.

Meski dalam praktiknya sama seperti haji pada umumnya, namun niat yang ucapkan untuk membadalkan haji berbeda, yaitu: 

نَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى

Nawaytul hajja ‘an fulān (sebut nama jamaah haji yang dibadalkan) wa ahramtu bihī lillāi ta‘ālā. 

Artinya, “Aku menyengaja ibadah haji untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) dan aku ihram haji karena Allah ta‘ala.”

Selain hadist diatas, hukum badal haji juga disampaikan dalam riwayat lain yang artinya, "Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu anhu, dia berkata, ketika kami duduk di sisi Rasulullah SAW, tiba-tiba ada seorang wanita datang dan bertanya, ‘Sesungguhnya saya bersadakah budak untuk ibuku yang telah meninggal.' Beliau bersabda, ‘Anda mendapatkan pahalanya dan dikembalikan kepada Anda warisannya.' Dia bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya beliau mempunyai (tanggungan) puasa sebulan, apakah saya puasakan untuknya?' Beliau menjawab, ‘Puasakan untuknya.' Dia bertanya lagi, ‘Sesungguhnya beliau belum pernah haji sama sekali, apakah (boleh) saya hajikan untuknya? Beliau menjawab, ‘Hajikan untuknya.’ (HR. Muslim, 1149).

Jika melihat hadist tersebut, tidak hanya haji saja dapat dibadalkan, melainkan ibadah seperti puasa juga dapat dibadalkan atau digantikan.

"Selain haji, ada ibadah lain yang juga bisa dibadalkan, itu hadistnya." pungkasnya.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement